Sabtu, 07 Februari 2009

PERNYATAAN SIKAP PPMI PUSAT

PERNYATAAN SIKAP

PERHIMPUNAN PERS MAHASISWA INDONESIA

Revolusi Pendidikan: Tolak Komersialisasi Pendidikan (UU BHP)


Fenomena penggarapan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) dari pra sampai pasca pengesahan banyak mengalami pro dan kontra. Muncul banyak kritik, aksi demonstrasi, sampai judicial review-pun dilakukan untuk menolak penerapan UU BHP. Alasan utama atas penolakan UU BHP adalah ketakutan akan komersialisasi pendidikan yang melanggar cita-cita utama Bangsa Indonesia untuk “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Mahasiswa menganggap bahwa pendidikan tak harus ter-patron pada materi saja.

Beberapa pernyataan sikap mahasiswa selama ini menganggap bahwa klausul dalam UU BHP dipandang masih mempunyai potensi bias dalam implementasinya nanti. Tentu diperlukan langkah antisipatif dari semua pihak, utamanya elemen pendidikan untuk mengurangi ekses negatif ketika UU ini diterapkan. UU BHP hanyalah perpanjangan tangan dari komersialisasi pendidikan yang semakin menyebabkan kesenjangan sosial, memperlebar ketimpangan hak rakyat untuk mendapatkan pendidikan.

Pemerintah dianggap setengah hati untuk memberikan pendidikan yang seutuhnya bagi rakyat. UU BHP atau sebutan lain dari otonomi pendidikan adalah contoh kebijakan yang lebih mengutamakan pendidikan sebagai komoditas ekonomi semata daripada substansi dari pendidikan yang membebaskan dan mengakar pada aspek kultural. Orientasi pendidikan akan dibawa pada pusaran kapitalisme yang eksploitatif dengan dalih otonomi pendidikan. Ini dibuktikan dengan lepasnya campur tangan dan tanggung jawab pemerintah melalui pengesahan UU BHP. Gong liberalisasi dan komersialisasi pendidikan sudah ditabuh oleh pemerintah dan DPR, penanda deklarasi terpuruknya pendidikan Indonesia.

Perencanaan kebijakan pendidikan selama ini masih menggunakan pola konvensional (top-down). Elemen pendidikan termasuk mahasiswa tak pernah dimanusiakan, dihargai sebagai subyek yang sadar arti pendidikan. Mereka tak lebih dari angka-angka statistik yang menjadi korban “kebijakan” pemerintah. Dalih perwakilan (pemerintah dan DPR) sebagai penyambung lidah rakyat tak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat.

Pencerabutan dari akar tradisi pendidikan banyak dirasakan mahasiswa yang berujung pada dangkalnya pengetahuan rakyat Indonesia dibanding negara lain. Padahal, bukankah kebijakan pendidikan pada hakikatnya harus didasarkan pada konsensus, pada “kontrak sosial” yang mengatur bagaimana pemerataan pendidikan bisa dirasakan semua pihak, tak ada pengecualian. Pemerintah harus bertanggung jawab sepenuhnya atas pembiayaan pendidikan di Indonesia dengan pendidikan gratis. Sedangkan untuk peningkatan mutu pendidikan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi dan menyerap aspirasi dari semua elemen masyarakat.

Konsepsi partisipatif harus diterapkan dalam setiap kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi semua kepentingan rakyatnya. Tak ada lagi dikotomi atau ketimpangan antara rakyat kaya dan miskin dalam memperoleh pendidikan, karena semuanya mempunyai hak atas pendidikan yang layak. Revolusi pendidikan mutlak harus dilakukan Indonesia dengan mengganti semboyan “wajib belajar” menjadi “hak belajar” yang layak dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) dengan tegas menolak UU BHP yang secara terang tidak memihak kepada rakyat sebagai pemegang hak tertinggi untuk mendapatkan pendidikan.

Dari persma untuk Indonesia. Salam Pers Mahasiswa !

Fandi Ahmad

Sekjend Nasional